Minggu, 07 November 2010

KEBAKARAN HUTAN















































 
 

FENOMENA DAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
(Studi Kasus: Permasalahan Kebakaran di Propinsi Riau dalam Perspektif Hukum)
Goalter Zoko, Gunawan Budi Hartono, Imam Mashudi*
*) Mahasiswa Pasca Sarjana PSAL UNPAR 2010


A.    Latar Belakang
Kewajiban pertama kali sebuah masyarakat untuk menjaga kawasan padang alang-alang supaya tidak terbakar dan membakar, dapat ditemukan dalam dokumen kuno yakni ”Prasasti Malang 1395” dari jaman Kerajaan Majapahit (Wiratno, 2001 dalam Sumantri, 2007). Sejarah ini menunjukan bahwa api sudah dipercaya pada waktu itu sebagai salah satu unsur perusak alam yang hebat daya rusaknya. Disisi lain, api juga sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sebagai alat manajemen yang paling simpel dan murah untuk rutinitas kegiatannya. Menurut Sumantri (2007) Raja-raja di Jawa, Bali, dan Lombok juga menaruh perhatian tehadap penggunaan api ini oleh masyarakatnya yang dituangkan dalam peraturan raja-raja.
Hal ikhwal kebakaran hutan dan lahan hingga sekarang masih menjaadi perhatian pemerintah, hal ini terbukti dengan dimasukannya masalah kebakaran hutan dan lahan ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, serta aturan-aturan lain yang lebih rendah.
Dari tahun ke tahun kebakaran hutan dan lahan tidak semakin berkurang dan belum tentu akan berkurang dimasa-masa yang akan datang. Bahkan tercatat dalam sejarah peradaban manusia bahwa fenomena kebakaran di dunia pada abad modern ini, justru memunculkan masalah baru yakni akumulasi polusi asap (haze) di atmosfer dan membawa kerugian materiil bahkan nyawa, tidak hanya di Indonesia tapi juga negara-negara maju seperti Kanada dan Australia.
Berita tentang ”Kota Dumai Dikepung Kabut Asap Perih” (Kompas, 26/10/2010) sebenarnya bukanlah fenomena baru di wilayah kepulauan Indonesia. Bencana asap yang disebabkan oleh pembakaran lahan dan hutan merupakan fenomena yang terjadi hampir setiap tahun di Indonesia, terutama di sepuluh propinsi rawan kebakaran termasuk salah satunya adalah Propinsi Riau.
Kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi, khususnya setelah bencana El Nino (ENSO) dalam kurun waktu 1997-1998 yang menghanguskan lahan hutan seluas 25 juta hektar di seluruh dunia. Kebakaran dianggap sebagai ancaman potensial bagi pembangunan berkelanjutan karena efeknya secara langsung pada ekosistem, kontribusi emisi karbon dan dampaknya bagi keanekaragaman hayati. Pencemaran kabut asap merupakan masalah berulang bahkan selama tahun-tahun ketika peristiwa ENSO di Indonesia dan negara-negara tetangganya tidak terjadi. (Tacconi, 2003)
Menurut Usman (2010) kebakaran hutan dan lahan sebagai penyebab bencana asap di Propinsi Riau tahun ini kembali menjadi sorotan publik luas, tidak saja dalam skala nasional tetapi  internasional. Selain menimbulkan dampak turunnya kualitas lingkungan hidup kejadian ini juga telah menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit jumlahnya. Selain dampak yang dirasakan di dalam negeri, bencana Asap ini juga telah menuai kecaman dari pihak negara tetangga Malaysia dan Singapura yang juga merasakan dampak dari Asap akibat kebakaran lahan di Propinsi Riau.
Hutan Indonesia memiliki berbagai species yang beraneka ragam, dan merupakan hutan tropis terbesar ketiga di dunia. Namun kini telah mengalami degradasi yang luar biasa. Laporan FWI pada tahun 2002 menyatakan bahwa laju kerusakan hutan mencapai 1,7 juta hektar per tahun bahkan pada tahun 2003 Departemen Kehutanan mengatakan bahwa laju kerusakan hutan mencapai 3,4 juta hektar per tahun yang diakibatkan oleh berbagai sebab (Minangsari, dkk., 2005).
Pada tahun 1999 tercatat 101,79 juta ha (total 120,35 juta ha) hutan Indonesia dalam keadaan rusak. Laju deforestasi 1,6 juta ha /tahun (2000), 3.6 juta ha /tahun (2004) dan pada tahun 2005 laju deforestasi sebesar 3,8 juta ha /tahun (Rumajomi, 2006). Dengan laju kerusakan seperti ini, berbagai pakar memprediksi bahwa hutan tropis dataran rendah di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan akan musnah dalam waktu sepuluh tahun. Bahkan Bank dunia memperkirakan bahwa hutan di Indonesia akan hilang dalam 10 – 15 tahun ke depan. Kehancuran tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor antara lain pengelolaan yang tidak berkelanjutan, illegal logging dan kebakaran hutan (Minangsari, dkk., 2005).
Berdasarkan data hotspot Satelit NOAA di Departemen Kehutanan, provinsi rawan kebakaran adalah : Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. Pada umumnya kebakaran lahan dan hutan di provinsi tersebut terjadi pada lahan gambut sehingga sulit dipadamkan dan menimbulkan kabut asap. Data hotspot tersebut dapat juga digunakan sebagai indikator kinerja pengendalian kebakaran hutan yang mempunyai nilai akurasi dan validasi yang cukup tinggi. Khusus untuk Propinsi Riau data hotspot selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 1. Jumlah Sebaran Titik Panas Propinsi Riau Yang Terpantau Pada Stasiun Bumi Satelit  NOAA Departemen Kehutanan Tahun 2000 - 2010


 





Sedangkan fluktuasi hotspot selama sepuluh tahun terakhir dapat dilihat pada diagaram berikut :


 








Kebakaran lahan dan hutan di Riau ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain pembukaan lahan dengan menggunakan sistem pembakaran. Kurangnya pengawasan dan kontrol dalam sistem pembakaran ini sering menyebabkan api merambat dan menyebar ke tempat lain yang lebih luas di sekitarnya.
Khusus pembukaan lahan untuk pertanian, pembakaran ini dilakukan oleh para petani sebagai upaya untuk membersihkan lahan yang dianggap efektif dan efisien. Dengan membakar lahan maka pekerjaan menjadi lebih cepat, mudah, dan murah. selain itu sisa abu pembakaran dapat digunakan sebagai zat yang dapat menaikkan ph tanah yang bersifat asam.
Kondisi ini diperparah dengan adanya beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan land clearing dengan sistem pembakaran. Berdasarkan pemantauan satelit Modis Terra Aqua yang dilakukan oleh Eyes on The Forest (EoF) periode 18 - 21 Oktober 2010 ditemukan 172 titik api di Provinsi Riau, sekitar 82 titik api berada di areal konsesi HTI (Hutan Tanaman Industri) sisanya 90 titik api menyebar di lahan perkebunan sawit , hutan dan padang alang-alang. Dari 82 titik api di HTI terdeteksi 62 berada di konsesi perusahaan yang berafiliasi dengan APP/Sinar Mas Group, kemudian 20 titik api berada di konsesi APRIL Group.
Beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan APP / Sinarmas yang dianalisis EoF berdasarkan satelit Modis yang berkobar oleh kebakaran pada bulan Oktober adalah PT. Tiara Cahaya Delima (Giam Siak Kecil blok), PT. Liwa Perdana Mandiri, PT Ruas Utama Jaya (Senepis blok), PT. Surya Dumai Agrindo, PT Rimba Rokan Perkasa, PT Arara Abadi dan PT Satria Perkasa Agung. Sementara, perusahaan yang berafiliasi dengan APRIL yang berkobar oleh kebakaran adalah di konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Pusaka Mega. (Usman, 2010).
B.     Rumusan Masalah
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia merupakan  permasalahan yang rutin terjadi pada setiap musim kemarau. Penyebab utama sebagian besar karena perbuatan manusia, terutama pada saat menyiapkan lahan untuk perkebunan, hutan tanaman industri, dan perladangan.
Pembakaran hutan dan lahan telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan asap yang ditimbulkan telah mengakibatkan terganggunya  berbagai aspek kehidupan bagi masyarakat di Indonesia, bahkan telah meresahkan negara tetangga. Beberapa sektor yang terganggu dengan bencana asap ini antara lain sosial, ekonomi, politik (antar negara), dan yang paling signifikan adalah sektor ekologi.
Menurut Sumantri (2007) Gangguan sebagai akibat kebakaran tersebut berupa perubahan ekosistem hutan (munculnya dominasi spesies tanaman tertentu), menurunnya keanekaragaman hayati, terganggunya hidro-orologis dan kesuburan tanah, perubahan nilai estetika dan nilai ekonomi hutan, terganggunya transportasi darat, sungai, laut, danau, dan udara, perubahan iklim mikro maupun global, munculnya berbagai penyakit, baik terhadap manusia maupun makhluk hidup lain, pencemaran udara lintas bahas dan berbagai kerugian baik langsung maupun tidak langsung lainnya.
Makalah ini mencoba melihat secara holistik fenomena dan dampak dari kejadian kebakaran hutan dan lahan, termasuk menganalisa core problems dan solusi strategis yang dapat dilakukan, dengan studi kasus kejadian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau dalam perspektif hukum, karena selain sebagai salah satu propinsi yang rawan terjadinya kebakaran, juga sedang  mengalami bencana asap pada bulan Oktober 2010. Dimana kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah ini tidak hanya terjadi di musim kemarau tetapi juga pada musim penghujan.
C.    Pembahasan
-        Pola Kebakaran Hutan dan Lahan
Berdasarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2008) Kebakaran hutan dan lahan adalah peristiwa terbakarnya hutan dan lahan sebagai akibat tidak terkendalinya penggunaan api atau faktor alam. Hal ini berdampak pada perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik atau hayati yang menyebabkan kurang berfungsinya hutan atau lahan.
Berdasarkan lokasi biomassa dan perilaku api, Ebert (1988) mengelompokkan kebakaran hutan kedalam empat tipe, yaitu: Ground Fire, Surface Fire, Crown Fire, Mass Fire, yang masing-masing mempunyai skala dampak yang berbeda. Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai risiko terkena dampak EL-Nino dan La-Nina. Dampak dari EL-Nino menimbulkan perubahan iklim, antara lain musim panas yang berkepanjangan sehingga menimbulkan kekeringan, dan pada akhirnya menjadi salah satu factor pencetus kejadian kebakaran hutan. Departemen Kehutanan (2003) menyebutkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia merupakan kasus yang berulang dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat kebakaran hutan terbesar di Indonesia terjadi pada tahun 1997, sekitar 3,5 juta hektar hutan di  Kalimantan habis terbakar. Kebakaran ini disusul dengan kebakaran besar tahun 1998.
Applegate, G. dalam Cifor (2001) mengatakan bahwa terdapat perbedaan pemahaman penyebab yang mendasari terjadinya kebakaran. Departemen Kehutanan, misalnya, menyalahkan para peladang berpindah sebagai penyebab kebakaran di Kalimantan. Di pihak lain, para pecinta lingkungan hidup menyebutkan bahwa kebakaran-kebakaran yang terjadi merupakan akibat pengelolaan hutan yang buruk. Kemudian pemerintah menyalahkan “suku-suku pengembara” yang melakukan perladangan berpindah atas kebakaran yang terjadi. Organisasi-organisasi lingkungan hidup menyalahkan perusahaan-perusahaan kayu dan perkebunan. Penelitian Cifor (2001), mengidentifikasi empat penyebab langsung dari kebakaran, dan enam kekuatan yang mendasari terjadinya kebakaran. Identifikasi ini bukan penggolongan yang bersih dan berdiri sendiri, banyak penyebab kebakaran yang saling terkait erat satu sama lain.
-        Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan merupakan fenomena yang sudah sering terjadi di berbagai tempat di Indonesia, terutama selama musim kering. Penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bisa bermacam-macam. Namun selama ini sebagaimana sudah diketahui banyak pihak, penyebab utamanya adalah akibat aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dengan menggunakan api (dibakar), baik secara tradisional (oleh masyarakat), konversi lahan HPHTI/Perkebunan sawit (swasta).
Sependapat dengan Hidayat dkk (2003) bahwa meningkatnya frekuensi dan intensitas kebakaran hutan di Indonesia seperti Riau, Sumatera ataupun di Kalimantan merupakan salah satu akibat dari salah urus pengelolaan hutan sejak awal. Hutan-hutan tropis basah yang belum ditebang (belum terganggu) umumnya benar-benar tahan terhadap kebakaran dan hanya akan terbakar setelah periode kemarau yang berkepanjangan. Sebaliknya, hutan-hutan yang telah dibalak, mengalami degradasi, dan ditumbuhi semak belukar, jauh lebih rentan terhadap kebakaran.
Upaya menyalahkan perladangan tradisional gilir balik adalah sangat tidak beralasan. Hal ini dapat dipahami bahwa kegiatan tradisional tersebut telah lama diakukan oleh masyarakat tradisional dengan kearifan lokalnya tidak pernah terjadi kebakaran besar, meskipun pada masa itu juga telah terjadi el Nino.
Dalam skala lokal kasus kebakaran hutan di Riau, Kalimantan, Sulawesi, dan pulau-pulau lainnya berpengaruh antara lain pada aspek ekonomi (PAD) dan aspek ekologis dan juga segala aspek kehidupan masyarakat terutama aspek sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan oleh CIFOR (2001) beberapa penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah :
1.      Pembersihan lahan.
Api merupakan alat yang murah dan efektif untuk membersihkan lahan, dan disukai oleh usaha-usaha skala besar yang ingin memberikan material kayu berkualitas rendah untuk dapat menanam tanaman industri seperti karet dan kelapa sawit. Areal perkebunan kelapa sawit meningkat dari 120.000 hektar di tahun 1989 menjadi hampir 3 juta hektar di tahun 1999.
2.      Kebakaran tak disengaja
Kebakaran yang tak disengaja akibat api yang berkobar liar merupakan penyebab penting kedua.
3.      Api sebagai senjata
Pembakaran menjadi faktor penting di pedesaan Indonesia di tahuntahun terakhir. Para petani dan masyarakat lokal yang merasa diperlakukan tidak adil dengan hilangnya tanah mereka yang ‘diambil’ oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sekarang menggunakan api untuk mengklaim kembali lahan mereka dan menghancurkan hasil-hasil milik perusahaan.
4.      Memperbaiki jalan masuk
Penduduk setempat seringkali menyalakan api untuk membersihkan semak belukar untuk memperbaiki jalan masuk untuk memanen sumberdaya. Sebagai contoh, di daerah Danau Sentarum Kalimantan Barat banyak kebakaran yang terjadi di tahun 1990-an disebabkan oleh nelayan yang membakar semak untuk membuat jalan ke hutan-hutan rawa yang dihuni ikan arwana yang bernilai tinggi.
5.      Kepemilikan lahan
Kurangnya aturan formal mengenai siapa pemilik dan pengguna lahan mengakibatkan peningkatan skala, keparahan dan frekuensi kebakaran di Indonesia.
6.      Alokasi pemanfaatan lahan
Hukum tradisional setempat seringkali tidak sesuai dengan sistem alokasi lahan pemerintah.
7.      Insentif ekonomi
Insentif yang bertentangan dengan kesejahteraan hutan, seperti insentif yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengubah hutan produksi menjadi perkebunan, mendorong peningkatan laju pembersihan hutan alam.
8.      Praktek-praktek kehutanan yang buruk
Sisa-sisa kayu setelah pembalakan yang dibiarkan berserakan di lantai hutan menjadi bahan bakar yang dapat mengobarkan api membakar hutan. Rawa-rawa yang mengering menciptakan lingkungan yang lebih rentan terhadap kebakaran.
9.      Perpindahan penduduk
Api digunakan secara meluas baik oleh transmigran maupun oleh aparat yang berwenang dalam membuka lahan berhutan untuk pemukiman.
10.  Kekurangcukupan pencegahan kebakaran
Seringkali, bahkan terlalu sering tidak ada lembaga yang kompeten untuk mencegah kebakaran secara tepat.
Pembakaran hutan dan lahan dibeberapa tempat juga dijadikan pilihan untuk menaikkan pH tanah. Di sebagian Kalimantan dan Sumatera misalnya, dengan pH berkisar antara 3 - 4 membuat komoditi perkebunan tidak cocok untuk tumbuh dikawasan tersebut. Dengan melakukan pembakaran, abu yang tersisa akan mampu menaikkan pH tanah menjadi 5 – 6 sehingga layak untuk ditanami.
Sedangkan menurut Ruchiat (2001) berdasarkan hasil penelitian dapat dirumuskan:
1.  Penyebab utama terjadinya kebakaran berasal dari api yang ditimbulkan dari kegiatan peladangan berpindah dan pembalakan lokal. Api merambat pada padang alang-alang yang sangat rentan terhadap api.
2.  Program rehabilitasi alang-alang seperti pembangunan kebun kelapa sawit, hutan tanaman industri dan kebun karet dapat mengurangi masalah kebakaran dan asap dalam jangka panjang. Tetapi dalam jangka pendek, api masih digunakan dalam kegiatan persiapan lahan.
Dapat disimpulkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia dan faktor yang memicu meluasnya areal kebakaran adalah kegiatan perladangan oleh masyarakat yang sembrono, pembukaan HTI dan perkebunan (sektor swasta) serta konflik penguasaan wilayah hutan.
-        Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan
Menurut Rumajomi (2006) Secara umum dampak kebakaran hutan terhadap lingkungan sangat luas, antara lain kerusakan ekologi, menurunnya keanekaragaman sumber daya hayati dan ekosistemnya, serta penurunan kualitas udara. Dampak kebakaran menyangkut berbagai aspek, baik fisik maupun non fisik, langsung maupun tidak langsung pada berbagai bidang maupun sektor, berskala lokal, nasional, regional, maupun global. Sebagian dapat disebutkan antara lain pada aspek kesehatan, penurunan kualitas lingkungan hidup (kesuburan lahan, biodiversitas, pencemaran udara, dst.), emisi GRK (Gas Rumah Kaca) yang selanjutnya menimbulkan permanasan global dan perubahan iklim.
Syumanda (2003) menyebutkan adanya 4 (empat) aspek yang terindentifikasi sebagai dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan adalah dampak terhadap sosial, budaya dan ekonomi, dampak terhadap ekologis dan kerusakan lingkungan, dampak terhadap hubungan antar negara, dampak terhadap perhubungan dan pariwisata. Sedangkan Hidayat, dkk., (2003) mengatakan bahwa akibat yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berskala lokal, melainkan berskala nasional dan bahkan berskala regional. Asap yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu negara tetangga kita seperti Singapura dan Malaysia. Untuk itulah berbagai upaya baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional sudah dilakukan guna menangatasi kebakaran hutan dan lahan.
Gambut yang terbakar di Indonesia melepas karbon lebih banyak ke atmosfir daripada yang dilepaskan Amerika Serikat dalam satu tahun. Hal itu membuat Indonesia menjadi salah satu pencemar lingkungan terburuk di dunia pada periode tersebut (Applegate, G. dalam CIFOR, 2001).
Dampak kebakaran hutan 1997/1998 bagi ekosistem direvisi karena perubahan perhitungan luas kebakaran yang ditemukan. Tacconi (2003) menyebutkan bahwa kebakaran yang mengakibatkan degradasi hutan dan deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar 1,62-2,7 miliar dolar. Biaya akibat pencemaran kabut asap sekitar 674-799 juta dolar; biaya ini kemungkinan lebih tinggi karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia tidak tersedia. Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon menunjukkan bahwa kemungkinan biayanya mencapai 2,8 miliar dolar.
Syumanda, R. (2003) mendapatkan angka kerugian senilai dua milyar lebih untuk sebuah kebakaran tidak lebih dari sepuluh hari. Angka ini diperoleh dari hitungan bahwa pada awal Juni ini kita sudah menemukan 2.406 titik api. Diasumsikan dengan resolusi paling tinggi, 1 titik hotspot mewakili luas 1.500 m2.
Menurut Raflis dan Khunaifi (2008) pada awal Juni (2 – 12 Juni 2003) dengan teori sederhana, bencana kebakaran Propinsi Riau dalam kurun waktu 10 hari saja sudah menimbulkan angka kerugian sebesar 19 milyar lebih. Data tersebut dapat dilihat dari tabel berikut :
Tabel 2. Angka Kerugian Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Propinsi Riau dalam kurun waktu 10 hari (2-12 Juni 2003).

Fungsi Hutan
Nilai per-Ha (Rp)
Kerugian Skala Daerah
Pengaturan Gangguan
Hidrologi
Persediaan Air
Pengendalian Erosi
Pembentukan Tanah
Siklus Hara
Gangguan Limbah
25.000,-
30.000,-
40.000,-
1.225.000,-
50.000,-
4.610.000,-
435.000,-
76.691.250,-
92.029.500,-
122.706.000,-
3.757.871.250,-
153.382.500,-
14.141.866.500,-
1.334.427.750,-
T o t a l

19.678.974.500,-

Munculnya kasus kebakaran hutan, penyebab dan kerugiannya kasus kebakaran hutan yang besar di Sumatera dimulai sejak 1980 an, ketika industri perkebunan mulai menggeliat dan mulai mempraktekkan budaya tebang, imas dan bakar, yang akhirnya menjadi ritme keseharian industri kehutanan dan perkebunan di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa kebakaran hutan adalah side efek dari kesalahan kebijakan dan pengelolaan hutan di Indonesia.
Salah satu penyebab deforestasi hutan adalah kasus kebakaran hutan, yang berdampak ganda disamping mempertinggi emisi CO2 ke atmosfer, juga mengurangi kemampuan hutan dalam perannya sebagai fungsi klimatologis atau rosot karbon. Dengan demikian secara global fungsi hutan terutama sebagai fungsi klimatologis (penyerap/ rosot karbon) dan fungsi ekologis (sebagai habitat biodiversitas) juga mengalami penurunan. Kedua fungsi hutan tersebut sangat erat kaitannya dengan kepentingan nasional maupun internasional.
Pada hutan rawa gambut yang terbakar, melepaskan jumlah karbon yang jauh lebih banyak daripada mangrove yang terbakar. Kontribusi kebakaran hutan dengan emisi CO2 pada GRK adalah sangat signifikan. Dampak peningkatan GRK ini adalah terjadinya pemanasan global yang menyebabkan perubahan iklim global yang pada akhirnya berdampak pada semua bentuk kehidupan di bumi.
Perhitungan kerugian kebakaran hutan sangatlah besar, mencapai lebih dari dua Milyar rupiah untuk kebakaran hutan tahun 1997/1998 pada delapan provinsi. Provinsi Riau tentunya menderita kerugian terbesar mengingat Riau mengalami kebakaran terbesar. Perhitungan tersebut belum memasukkan nilai Tegakan Kayu, Hasil Hutan Non Kayu, Sumber Genetika, Fungsi Rekreasi, Fungsi Ekologi, Keaneka-ragaman Hayati dan Perosot Emisi Karbon, yang bila dihitung akan melebihi angka tersebut. Jika perhitungan ini memasukkan luasan yang tidak lagi mengeluarkan panas sehingga tak terdeteksi sebagai hot spot tentu nilai yang terhitung akan jauh lebih besar lagi.
-        Kajian Hukum Permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kejadian ini sudah menjadi issu penting dan merupakan sebuah rutinitas yang menghabiskan APBN dan APBD yang cukup besar jumlahnya untuk pemadaman kebakaran. Belum lagi kalau dihitung dampak kesehatan terhadap jutaan masyarakat yang terkena dampak dari asap yang ditimbulkan.
Sampai Saat ini penanggulangan kebakaran hutan sebatas upaya pemadaman api pada saat kebakaran terjadi. Sedangkan perencanaan menyeluruh belum dilakukan bahkan dalam konfrensi pers yang dilakukan wakil gubernur riau yang juga menjabat sebagai ketua pusdalkarhutha (Pusat pengendalian kebakaran hutan dan lahan) baru baru ini tidak menggambarkan perencanaan yang utuh dalam penaggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Munculnya bencana asap di riau setiap tahun (periode 2000-2008) diakibatkan oleh izin pemanfaatan ruang yang diberikan terhadap perusahaan besar yang ada di Provinsi Riau dengan kontribusi titik api berjumlah sekitar 34.748 atau 60,88%. Kebakaran Terjadi Akibat degradasi lingkungan sebagai akibat dari pemberian izin pemanfaatan ruang pada kawasan yang berkategori lindung (konservasi) menurut kepres 32 tahun 1990, PP 47 tahun 1997 dan PP 26 tahun 2008.
Jumlah Titik api yang menimbulkan asap berada pada kawasan bergambut pada periode 2000-2008 dengan jumlah titik api 39.813 atau 69,76% dari total titik api. Penyebab dari kebakaran pada kawasan bergambut terjadi karena pembuatan drainase skala besar, sehingga mengganggu keseimbangan hidrologi pada kawasan gambut pada musim kemarau. Terjadinya kebakaran berulang setiap tahun mengindikasikan bahwa pengelolaan kawasan bergambut gagal dikelola sebagai kawasan budidaya.
Beberapa lembaga pemerintah memiliki berbagai kebijakan tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran, tetapi kebijakan ini tidak terkoordinasi dengan baik dan umumnya tidak ditegakkan. Suatu kajian tahun 1998 oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan United Nations Development Program (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan UNDP, 1998) menyimpulkan bahwa berbagai peraturan yang ada "tampaknya tidak efektif untuk mengendalikan kebakaran". Sebelum tahun 1997, banyak sekali keputusan Menteri yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran di berbagai kawasan hutan, pembakaran dengan sengaja tidak dilarang secara ketat. Sebaliknya, keputusan bulan April 1997 melegalkan kegiatan "pembakaran terkendali" dan menyiapkan berbagai panduan teknis. Keputusan ini ditarik kembali pada bulan Oktober 1997 karena pada tahun tersebut bencana kebakaran terjadi, dan suatu keputusan baru melarang segala penggunaan api untuk membuka lahan di lahan –lahan hutan negara. (FWI/GFW, 2001).
Indonesia juga memiliki beragam undang-undang lingkungan dan peraturan lainnya yang menghukum pelaku pembakaran yang dilakukan secara sengaja, baik di tingkat nasional dan di tingkat propinsi. Namun demikian berbagai undang-undang ini jarang ditegakkan. Bahkan akibat kebakaran tahun 1997-1998, hampir tidak ada tindakan resmi yang diambil untuk menghukum berbagai perusahaan yang terlibat dalam pembakaran, dan pada saat penulisan laporan, tidak ada hukuman resmi penting yang dijatuhkan.
Pada bulan Februari 2001, pemerintah mengeluarkan satu peraturan baru tentang kebakaran hutan (Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2001), yang meliputi polusi dan kerusakan terhadap lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Peraturan baru ini mengatur tanggung jawab masing-masing pemerintah pusat, propinsi dan daerah dalam menangani kebakaran, dalam usaha untuk menghentikan sikap saling menyalahkan di kalangan berbagai cabang lembaga pemerintah, yang menghambat pencegahan kebakaran lahan dan usaha untuk memadamkan api pada tahun-tahun sebelumya. Namun menjelang pertengahan tahun 2001 kebakaran hebat telah membakar sebagian besar Sumatera dan Kalimantan pada bulan Juli, menyebarkan kabut sampai jauh ke Malaysia dan Thailand bagian selatan. Kenyataan diatas menunjukkan bahwa prospek adanya suatu kebijakan yang efektif untuk menjawab masalah kebakaran yang muncul setiap tahun sampai saat ini masih suram.
Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan juga belum memberikan perhatian yang memadai bagi upaya penanggulangan kebakaran. Sebagai contoh bahwa larangan membakar hutan yang terdapat dalam undang-undang tersebut ternyata dapat dimentahkan untuk tujuan-tujuan khusus sepanjang mendapat izin dari pejabat yang berwenang (pasal 50 ayat 3 huruf d). Kita bisa membandingkan dengan negara Malaysia yang memberlakukan kebijakan tegas (tanpa kecuali) tentang larangan pembukaan lahan dengan cara bakar. UU ini juga secara tegas memberikan denda sebesar 500.000 ringgit dan/ 5 tahun penjara baik bagi pemilik mapun penggarap lahan.
Demikian halnya dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dimana tidak ada satupun referensinya yang menyinggung masalah pencegahan kebakaran hutan dalam konteks pengusahaan hutan.
Titik terang upaya penegakan hukum mulai terjawab dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, dimana pada pasal Pasal 6 ayat Setiap orang dilarang: melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran hukum masalah ini akan ditindak sesuai Pasal 108, yaitu Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan untuk kebakaran hutan lebih mengarah pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Pasal 50 bahwa Setiap orang dilarang membakar hutan, dan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Serta barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
CIFOR dan ICRAF (1998) mengadakan pertemuan dengan perwakilan pemerintah Amerika Seikat untuk merencanakan suatu studi mendalam tentang penyebab dan dampak kebakaran dengan jangka waktu 3 tahun. Kegiatan ini akan dibiayai oleh US Forest Service dan US Agency for International Development. Dalam rangka membantu proses analisa penyebab kebakaran serta penyediaan program-program dasar pengembangan sistem pemantauan kebakaran yang lebih baik, maka akan dilakukan suatu kegiatan yang mengkombinasikan penginderaan jarak jauh dengan kajian kondisi sosial setempat.
Kajian pertama akan dilakukan di dua lokasi dimana kebakaran hutan sering terjadi selama tahun 1997 – 1998, yaitu Lampung dan Riau di Sumatera serta Kalimantan Timur. US Forest Service akan mengkoordinasikan pengumpulan data penginderaan jarak jauh sedangkan CIFOR dan ICRAF melakukan serangkaian kegiatan penelitian lapangan dalam rangka menyesuaikan data sekunder dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan, mengidentifikasikan praktek pemanfaatan lahan serta menyelidiki faktor-faktor sosial yang mungkin menyebabkan terjadinya kebakaran. Pada akhirnya, kegiatan seperti ini akan diperluas untuk menyelidiki lebih jauh lagi penyebab utama kebakaran hutan.
Sedangkan menurut Ruchiat (2001) implikasi kebijakan dari kebakaran hutan dan lahan adalah : Implikasi Kebijakan (1). Rehabilitasi padang alang-alang menjadi lahan yang lebih tinggi nilai ekonominya dan berwawasan lingkungan perlu dianalisa lebih lanjut dalam rangka peningkatan kesejahteraan baik untuk masyarakat lokal maupun untuk industri berskala besar. Oleh sebab itu, perlu dilakukan identifikasi teknik, sosial, ekonomi dan institusional dalam merehablitasi padang alang-alang. (2). Memberikan insentif dan mengusahakan tingginya partisipasi masyarakat lokaldalam usaha merehabilitasi padang alang-alang. (3). Meningkatkan produktivitas karet rakyat dengan memberikan bimbingan teknik melalui perbaikan sistem penyuluhan pertanian dan menyediakan bibit karet yang bermutu tinggi. (4). Memberikan prioiritas dalam pembangunan perkebunan baik berskala kecil maupun besar di padang alang-alang dengan memberikan insentif pada semua pengguna lahan. (5). Melakukan inisiatif penelitian dalam mengidentifikasi jenis-jenis kayu yang cocok untuk merehabilitasi padang alang-alang dan diintegrasikan dengan pembangunan masyarakat. Menyediakan sebuah perencanaan dan peraturan khusus dalam kegiatan penambangan emas oleh masyarakat lokal.

D.    Kesimpulan dan Saran
Kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar merupakan salah satu sebab degradasi hutan dan lingkungan, terbukti menimbulkan kerusakan dan kerugian baik pada aspek ekonomi, ekologi, maupun sosial, dan dapat dianggap sebagai ancaman potensial bagi pembangunan berkelanjutan karena efeknya secara langsung bagi ekosistem kontribusinya terhadap peningkatan emisi karbon dan dampaknya bagi keanekaragaman hayati, dan juga bagi kesehatan manusia.
Penyebab kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau ataupun di tempat lain di Indonesia bersumber pada kebijakan pengelolaan hutan, lemahnya peraturan perundangan dan penegakan aturan yang ada, dan mekanisme sistem/kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Bahwa api tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dari ekosistem hutan, beberapa tipe vegetasi hutan merupakan klimaks api. Pengurangan resiko kebakaran hutan dapat ditempuh dengan mempertimbanglkan kearifan lokal dari masyarakat tradisional Rimbawan telah menggunakan api dalam praktek kehutanan yang dikenal dengan istilah manajemen api dalam bentuk Swalling dan Prescribe Burning.










DAFTAR PUSTAKA


Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2010. Mengenal Kebakaran Hutan dan Lahan. Jakarta.

CIFOR, 2001. Laporan Tahunan Penyebab dan dampak kebakaran hutan dan lahan
Di Indonesia. http://www.cifor.org/docs/_ref/publications/areports/indonesian2001/sumatra.htm

Departemen Kehutanan, ---- . Eksekutif Data Strategis Kehutanan 2003. Jakarta

Ditjen PHKA, 2005. Perlindiungan Hutan dan Konservasi Alam. Forest Protection and Nature Conservation. Ditjen PHKA-Dephut-RI. Jakarta. Ebert, C.H.V., 1988. Disasters Violence of Nature and Threats by Man. Kendall/Hunt Publishing Company. Dubuque. Iowa.

FWI/GFW. 2001. Keadaan Hutan Indonesia. Bogor , Indonesia: Forest Watch Indonesia dan Washington D.C.: Global Forest Watch.

Hidayat A., D.Kushardono, W.Asriningrum, A.Zubaedah I.Effendy, 2003. Laporan Verifikasi dan Validasi Mertode Pemantauan Mitigasi Bemncana Kebakaran Hutan dan Kekeringan. Pusbang PTPJ-LAPAN.
http://lapanrs.com/SMBA/verifikasi%20dan%20validas%20hotspot.pdf

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 289/MENKES/SK/III /2003 tentang Prosedur Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan.

Mardi Minangsari, Ridzki Rinanto Sigit dan Rizman Azmi Aziz 2005. Potret Keadaan Hutan Indonesia.
http://www.telapak.org/project/download/SCKPFP_briefing_final_BI.pdf

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);

Rafli dan Khunaifi, Dede (2008). Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau: Penyebab, Dampak dan Solusi bagi Penetapan Kawasan Rawan Bencana. Yayasan Kabut Riau.
http://www.slideshare/raflis/kebakaran hutandan lahan_dan_kawasan_rawan_bencana

Ruchiat, Yayat (2001). Penyebab dan Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan. (The Underlying Causes and Impact of Fire) Studi Kasus: Tumbang Titi, Kabupeten Ketapang, Kalimantan Barat.

Rumajomi, Hermanus B., 2006. Kebakaran Hutan di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Kesehatan. Makalah Pengantar Falsafah Sains (PPS702) Program Pasca Sarjana / S3, Institut Pertanian Bogor.

Sumantri, (2007). Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan. Sebuah Pemikiran, Teori, Hasil Praktek dan Pengalaman Lapangan. Jakarta. Ditjen PHKA JICA.

Syumanda, R., 2003 Kebakaran Hutan dan Lahan Riau: Kebijakan dan Dampaknya Bagi Kehidupan Manusia(1). Lembar Info Media: 23 Apr 2003 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Syumanda, R., 2003 Pembakaran Hutan: Bencana Tahunan Riau. Lembar Info Media: 25 Juni 2003. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
http://www.walhi.or.id/kampanye/bencana/bakarhutan/pembakar_hut_benc_riau_200603

Tacconi, L., 2003. Kebakaran Hutan di Indonesia: Penyebab, Biaya dan Implikasi Kebijakan Center for International Forestry Research (CIFOR) Bogor, Indonesia.

Telapak, 2005. Program Indikatif Nasional 2002-2004..

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan.

Usman, Hariansyah (2010). Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Riau. Pulihkan Indonesia Utamakan Keselamatan Rakyat. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau. Pekanbaru.







MAKALAH
FENOMENA DAN DAMPAK
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
(Studi Kasus: Permasalahan Kebakaran di Propinsi Riau
dalam Perspektif Hukum)




Oleh :
GOALTER GOZO
GUNAWAN BUDI HARTONO
IMAM MASHUDI




Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Hukum dan Kebijakan Lingkungan
Program Pendidikan Magister Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan



 





PROGRAM PASCA SARJANA
PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
PALANGKA RAYA
2010



 
 

KATA PENGANTAR


               Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Karena atas berkah, rahmat dan pentunjuk-NYA penyusunan makalah ini dapat terselesaikan. Tujuan peyusunan Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas maka kuliah “Hukum dan Kebijakan Lingkungan” pada Program Studi Penggelolaan Sumber Daya Alam, Program Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya.
            Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada :
1.            Ketua Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan, Program Sarjana Universitas Palangka Raya.
2.            Dosen pengajar mata kuliah Hukum dan Kebijakan Lingkungan, atas bimbingannya.
3.            Rekan – rekan lain yang turut membantu dalam penyelesaikan tugas ini.
Kami menyadari atas keterbatasan yang ada, untuk itu saran kritik yang konstruktif dan inovatif  sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan dapat berguna untuk menambah wawasan kita bersama.



Palangka Raya,    Nopember 2010
Tim Penyusun








ii
 



 

DAFTAR ISI

Halaman
Halam Judul................................................................................................          i
Kata Pengantar............................................................................................         ii   
Daftar Isi .....................................................................................................        iii
A. Latar Belakang .......................................................................................         1   
B. Rumusan Masalah ..................................................................................         5
C. Pembahasan ............................................................................................         6
 -  Pola Kebakaran Hutan dan Lahan  ........................................... ...........        6
 -  Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan  .................................. ...........        7
 -  Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan  .................................... ...........      10
 -  Kajian Hukum Permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan  ... ...........      13
D. Kesimpulan dan Saran ...........................................................................       18










iii