Jumat, 03 Juli 2009
33 triliun
Departemen Kehutanan berupaya mencegah kerusakan hutan dan berharap besar pada skema Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi (REDD) yang akan diputuskan dalam pertemuan COP (Conference of the Parties) ke-15 di Kopenhagen, Denmark.
"Skema REDD sangat menguntungkan secara ekonomi karena dapat memberi suntikan dana dari negara-negara maju sebesar 3,75 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 33,75 triliun per tahun," kata Menhut MS Kaban pada seminar lingkungan yang diselenggarakan Center for Information and Development Studies (CIDES) di Jakarta, Rabu.
Dengan skema ini akan lebih memungkinkan bagi Indonesia sebagai penyedia hutan penyerap karbon untuk memperoleh insentif dari negara-negara maju penghasil karbon yang berkewajiban menurunkan emisinya, ujarnya.
Menurut dia, karena implementasi COP ke-15 diharapkan bisa diberlakukan pada 2012, maka Indonesia masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan keuntungan melalui perdagangan karbon dari skema REDD ini.
"Jika tidak, Indonesia hanya akan menjadi penonton negara-negara berhutan tropis lainnya yang berhasil memperdagangkan jasa pengurangan emisi karbonnya," tambahnya.
REDD, urainya, merupakan isu kompleks dan berkaitan erat dengan bervariasinya penyebab deforestasi, keterkaitan dengan kebijakan pembangunan nasional, hingga peluang pasar internasional terhadap hasil hutan.
"Dalam kaitan ini kita dituntut kerja keras mempertahankan keutuhan hutan dari perambahan, penebangan liar, kebakaran hutan dan pembukaan hutan tanpa rencana. Ini menuntut kerja sama dari semua pihak," katanya.
Pihaknya, ujar Menhut, sedang menyusun Road Map (peta jalan) REDD yang terbagi dalam tiga fase yakni, fase persiapan yakni pada 2007 sebelum COP ke-13 dengan menyiapkan perangkat metodologi, strategi implementasi REDD, konsultasi hingga penentuan kriteria pemilihan lokasi kegiatan pilot.
Fase transisi yang dilakukan pada 2008-2012 akan menguji metodologi dan strategi dari mekanisme berdasarkan pendanaan ke mekanisme pasar. Fase implementasi penuh pada 2012 akan diterapkan dengan tata cara berdasarkan kesepakatan yang diambil COP ke-15 serta ketentuan di Indonesia sendiri.
WAH
Sumber : Antara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar